TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 06 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tanggamus mempunyai tugas pokok yaitu “ Melaksanakan Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan”
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tanggamus selaku Perangkat Daerah menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan Kebijakan Teknis dibidang Pengelola Keuangan Daerah
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum Pengelola Keuangan Daerah
- Pembinaan Tugas dibidang Pengelola Keuangan Daerah
- Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Bupati dibidang Pengelola Keuangan Daerah.